Pernahkah terbesit dalam pikiranmu tentang pertanyaan apa hukum pacaran dalam Islam? Pertanyaan ini kerap muncul khususnya bagi mereka yang sedang menjalin kasih sebelum kata akad terucap.
Sebelumnya kita harus tahu bahwa ada beberapa fitrah yang diberikan Allah SWT kepada manusia, salah satunya adalah memiliki rasa cinta kepada lawan jenis. Dengan adanya cinta membuat hidup menjadi lebih tenang dan berwarna. karena cinta juga merupakan suatu nikmat yang diberikan kepada para manusia.
Walaupun demikian, ada tata cara tersendiri untuk mengimplementasikan rasa cinta itu. Ada aturan-aturan yang harus di terapkan. Dalam agama Islam, banyak sekali rujukan yang membahas tetang rasa cinta tersebut.
Bagaimana hukumnya jika fitrah tadi digunakan dengan cara yang salah yakni pacaran?
Sebagian besar remaja telah terkontaminasi penyaluran rasa cinta dengan cara yang salah ini. Saat ini, mudah saja menemui remaja yang sedang berduaan, berpacaran untuk menyalurkan rasa cinta dan tentunya dibarengi dengan hawa nafsu.
Pada dasarnya hukum bermuamalah (hubungan antar manusia) itu boleh-boleh saja dilakukan, kecuali ada hujjah atau dalil yang melarangnya. Berkaitan dengan hukum pacaran dalam Islam, ada beberapa dalil yang ternyata melarang perbuatan tersebut.
Walaupun tidak disebutkan secara langsung, tetapi banyak dalil yang melarang perbuatan-perbuatan yang biasanya ada dalam pacaran. Seperti dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32 yang melarang perbuatan zina dan menjauhi yang mendekati zina, karena zina merupakan perbuatan yang keji.
Berdasarkan dalil tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa hukum pacaran dalam Islam itu haram. Karena dalam pacaran itu sendiri adalah suatu perbuatan yang mendekatkan Kita pada zina. Kenapa dibilang begitu?
Karena ketika pacaran, berkumpulnya dua orang berbeda jenis terutama di tempat yang sepi akan membangunkan syahwat keduanya. Awalnya hanya saling memandang, berpegangan tangan, akhirnya semakin tinggi menjadi zina.
Lalu, bagaimana pacaran Islami?
Seperti yang telah Kita ketahui, dalam hukum pacaran dalam Islam itu adalah haram atau tidak diperbolehkan. Jadi tidak mungkin adanya pacaran Islami, karena Islam saja sudah melarang pacaran, bagaimana bisa melabeli pacaran dengan kata Islami?
Mungkin, kata pacaran Islami berasal dari mereka yang melakukan pembenaran atas apa yang Mereka lakukan saja. Walaupun Mereka mengatakan tidak ada zina dalam pacaran Islami. Tetap saja pacaran dalam Islam tidak diperbolehkan.