Hukum pacaran sebelum menikah bagi umat muslim adalah tidak diperbolehkan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa pacaran merupakan perbuatan yang mendekati zina.
Selain itu, pacaran juga memiliki banyak hal yang tidak bermanfaat dan mendekatkan kepada perbuatan keji, sehingga tak heran kalo banyak kata sindiran tentang dampak pacaran. Ada banyak dampak negatif pacaran yang harus dihindari oleh umat muslim supaya tidak terjerumus pada perangkap syaitan.